Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Hulu Sungai Utara untuk Tahun Anggaran 2025. APBD terdiri dari Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah. Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp 1.448.179.584.653,00, bersumber dari pendapatan asli daerah dan pendapatan transfer. Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp 1.687.020.362.587,00, meliputi belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan Daerah direncanakan sebesar Rp 238.840.777.934,00, terdiri dari penerimaan pembiayaan yang diperoleh dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya. Selisih antara pendapatan dan belanja daerah mengakibatkan defisit sebesar Rp 238.840.777.934,00, yang ditutupi dari pembiayaan neto. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum dianggarkan, yang akan dimasukkan dalam Perubahan APBD tahun anggaran 2025.