For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2024

Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah

Also known as: Peraturan Menag 7/2024 · Peraturan Menag No. 7 Tahun 2024 · Peraturan Menag Nomor 7 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:4 Juli 2024Publication Date:14 Juni 2024
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Agama
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah
LocationKementerian Agama
Effective Date04 Juli 2024
Publication Date14 Juni 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. (-)

Peraturan Menteri Agama ini mengatur organisasi dan tata kerja Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri (STAHN) Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2024 tentang STAHN Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah, yang memerlukan pengaturan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja. Selain itu, pembentukan peraturan ini juga didasari oleh persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Kedudukan, Tugas, dan Fungsi STAHN Japa: STAHN Japa berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama dan secara fungsional dibina oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu. Tugas utamanya adalah menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam rumpun ilmu agama, serta pendidikan profesi jika memenuhi syarat. 2. Organisasi STAHN Japa: Terdiri atas organ pengelola (Ketua, Wakil Ketua, Jurusan, Bagian Administrasi, Pusat, Unit Penunjang Akademik), organ pertimbangan (Senat, Dewan Penyantun), dan organ pengawasan (Satuan Pengawasan Internal). 3. Tata Kerja: Ketua STAHN Japa harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dan menyusun proses bisnis yang efektif dan efisien. Laporan pelaksanaan tridharma perguruan tinggi disampaikan secara berkala kepada Menteri Agama.

(-)

(-)