Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 5 Tahun 2016 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Perubahan ini meliputi definisi-definisi terkait keuangan daerah, tugas dan wewenang pejabat pengelola keuangan daerah, pengelolaan pendapatan dan belanja daerah, kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara, penyusunan RKA-SKPD dan RKA-PPKD, perubahan APBD, serta sistem akuntansi pemerintahan daerah. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan dengan perubahan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait pengelolaan keuangan daerah, serta untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Buleleng. Perubahan substansial mencakup penyesuaian definisi, penambahan pasal terkait pejabat pembuat komitmen dalam pengadaan barang/jasa, perubahan ketentuan mengenai bendahara penerimaan dan pengeluaran, rincian jenis pendapatan asli daerah, ketentuan mengenai tambahan penghasilan pegawai, belanja hibah dan bantuan sosial, bantuan keuangan, belanja barang/jasa dan modal, kegiatan tahun jamak, investasi pemerintah daerah, serta prosedur penyusunan dan perubahan APBD.