For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 1953

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 1953 tentang Penambahan dalam Ketentuan Tentang Tugas dan Urusan Daerah-Daerah Otonom Kabupaten, Daerah Istimewa Tingkat Kabupaten dan Kota Besar dalam Lingkungan Daerah Propinsi Kalimantan di Lapangan Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan

Also known as: PP 34/1953 · PP No. 34 Tahun 1953 · PP Nomor 34 Tahun 1953

Status:
Active
Effective Date:7 Januari 1953Publication Date:7 September 1953
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenambahan dalam Ketentuan Tentang Tugas dan Urusan Daerah-Daerah Otonom Kabupaten, Daerah Istimewa Tingkat Kabupaten dan Kota Besar dalam Lingkungan Daerah Propinsi Kalimantan di Lapangan Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date07 Januari 1953
Publication Date07 September 1953
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menambah tugas dan urusan daerah otonom tingkat Kabupaten di Provinsi Kalimantan dalam bidang Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan. Hal ini dilakukan untuk menyamakan pengisian otonomi daerah di seluruh Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Darurat No. 3 tahun 1953.

Ketentuan Substansial: Daerah otonom Kabupaten, Daerah Istimewa tingkat Kabupaten, dan Kota Besar di Provinsi Kalimantan diberikan tugas untuk mendirikan dan menyelenggarakan kursus pemberantasan buta huruf, kursus pengetahuan umum, perpustakaan rakyat, serta memajukan kesenian daerah. Selain itu, mereka juga dapat mendirikan kursus vak sesuai kebutuhan daerah. Namun, pengawasan teknis dan penetapan rencana tetap berada di bawah Kementerian Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan.

1. Peraturan ini berlaku surut sejak 7 Januari 1953, sesuai dengan tanggal berlakunya Undang-undang Darurat No. 3 tahun 1953.

(-)