Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah menetapkan kerangka kerja pengelolaan keuangan daerah yang komprehensif. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 151 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dengan mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah agar lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan keuangan daerah, termasuk asas umum pengelolaan keuangan daerah, pejabat yang mengelola keuangan daerah, struktur APBD, proses penyusunan RKPD, KUA, PPAS, RKA-SKPD, DPA-SKPD dan DPPA-SKPD, penyusunan dan penetapan APBD, pelaksanaan dan perubahan APBD, penatausahaan keuangan daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pengendalian defisit dan penggunaan surplus APBD, pengelolaan kas umum daerah, pengelolaan piutang daerah, pengelolaan investasi daerah, pengelolaan barang milik daerah, pengelolaan dana cadangan, pengelolaan utang daerah, pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah, penyelesaian kerugian daerah, pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah, dan pengaturan pengelolaan keuangan daerah.
Peraturan ini juga menetapkan hak dan kewajiban daerah terkait dengan pemungutan pajak dan retribusi, penyelenggaraan urusan pemerintahan, penerimaan dan pengeluaran daerah, serta pengelolaan kekayaan daerah. Selain itu, diatur pula mengenai pejabat-pejabat yang berwenang dalam pengelolaan keuangan daerah, seperti Bupati, Sekretaris Daerah, PPKD, dan Kepala SKPD, beserta tugas dan tanggung jawab masing-masing. APBD sebagai instrumen utama dalam pengelolaan keuangan daerah juga diatur secara rinci, termasuk struktur, penyusunan, pelaksanaan, dan pertanggungjawabannya.