For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2021 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Terpadu Bagi Saksi Dan/Atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang

Also known as: Permen PPPA 8/2021 · Permen PPPA No. 8 Tahun 2021 · Permen PPPA Nomor 8 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:11 November 2021Publication Date:26 Oktober 2021
Standar & Pedoman TeknisPenegakan Hukum Pidana

Information

TypePeraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
ThemeStandar Operasional Prosedur Pelayanan Terpadu Bagi Saksi Dan/Atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang
LocationKementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Effective Date11 November 2021
Publication Date26 Oktober 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 22 Tahun 2010 tentang Prosedur Standar Operasional Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2021 bertujuan untuk meningkatkan layanan komprehensif bagi saksi dan/atau korban tindak pidana perdagangan orang. Layanan ini mencakup pengaduan/identifikasi, rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, layanan hukum, pemulangan, dan reintegrasi sosial. Kebijakan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. SOP ini mengatur pembagian peran dan tanggung jawab antar lembaga pemerintah, termasuk pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) di berbagai tingkatan pemerintahan dan komunitas. Hak dan kewajiban subjek hukum diatur, termasuk kewajiban perizinan dan pelaporan, serta persyaratan khusus bagi badan hukum terkait pelaksanaan layanan terpadu.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pelaksanaan Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan/atau Korban TPPO yang sedang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 22 Tahun 2010 harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)