For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.

Also known as: Perda Kabupaten Maluku Tenggara 1/2019 · Perda Kabupaten Maluku Tenggara No. 1 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:31 Agustus 2019Publication Date:31 Agustus 2019
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
LocationPemerintah Kabupaten Maluku Tenggara
Effective Date31 Agustus 2019
Publication Date31 Agustus 2019
Place of EnactmentLanggur

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2018 2. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2018 3. Peraturan Bupati Maluku Tenggara Nomor: 177 Tahun 2018 tanggal, 19 Oktober 2018 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2018

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2018. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan-laporan ini dilampiri dengan Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Peraturan ini juga merinci selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, penerimaan pembiayaan, pengeluaran pembiayaan, dan pembiayaan netto. Bupati Maluku Tenggara kemudian menetapkan peraturan kepala daerah untuk menjabarkan lebih lanjut pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

(-)

(-)