For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 3 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pendirian Perusahaan Daerah "SA-IJAAN MITRA LESTARI" Kabupaten Kotabaru

Also known as: Perda Kabupaten Kotabaru 3/2010 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 3 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 3 Tahun 2010

Status:
Active
Publication Date:12 Agustus 2010
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePendirian Perusahaan Daerah "SA-IJAAN MITRA LESTARI" Kabupaten Kotabaru
LocationPemerintah Kabupaten Kotabaru
Effective Date-
Publication Date12 Agustus 2010
Place of EnactmentKotabaru

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 03 Tahun 2010 mengatur tentang pendirian Perusahaan Daerah (PD) "Sa-ijaan Mitra Lestari".

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan PD ini didasari oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang memberikan otonomi luas kepada daerah. Kabupaten Kotabaru memiliki sumber daya alam potensial yang perlu diberdayakan untuk kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah. Tujuan pendirian PD adalah untuk turut serta dalam pembangunan ekonomi daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketentuan Substansial:

  • PD bergerak di bidang investasi dan pengelolaan Participating Interest (PI) Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di Blok Sebuku, Blok Segiri, dan blok lainnya di wilayah Kabupaten Kotabaru.
  • PD berkedudukan di Kotabaru dan dapat mendirikan cabang/perwakilan di tempat lain dengan persetujuan Bupati.
  • Modal awal PD sebesar Rp. 2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah) yang berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan.
  • Bupati mengangkat Direksi dan Badan Pengawas dengan persetujuan DPRD. Masa jabatan Direksi adalah 4 tahun dan Badan Pengawas 3 tahun.
  • Direksi bertanggung jawab kepada Bupati dan DPRD melalui Badan Pengawas.
  • Badan Pengawas bertugas mengawasi pengelolaan PD, termasuk pelaksanaan rencana kerja dan anggaran.
  • Kerjasama dengan pihak ketiga memerlukan persetujuan Bupati dan DPRD, tergantung pada nilai investasi dan jangka waktu kerjasama.

(-)

(-)