on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 104/KEP/B1/2026 tentang Rincian Pagu Alokasi Anggaran Dana Alokasi Khusus Nonfisik Jenis Keluarga Berencana/Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2026
Also known as: Kepmendukbangga 104/KEP/B1/2026 · Kepmendukbangga No. 104/KEP/B1/2026
Keputusan ini menetapkan rincian pagu alokasi anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik jenis Keluarga Berencana/Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) untuk Tahun Anggaran 2026. Penetapan ini didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026.
Dana yang dialokasikan dalam keputusan ini ditujukan kepada pemerintah daerah untuk mendanai program, kegiatan, dan kebijakan prioritas nasional dalam urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Fokus utama penggunaan dana tersebut mencakup dua bidang utama, yaitu pencegahan stunting serta pelayanan keluarga berencana dan kesehatan reproduksi.
Rincian alokasi pagu anggaran bagi masing-masing daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.