For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2024

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pedoman Perlindungan Anak dalam Mendukung Penanggulangan Pekerja Anak Berbasis Masyarakat

Also known as: Permen PPPA 6/2024 · Permen PPPA No. 6 Tahun 2024 · Permen PPPA Nomor 6 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:1 November 2024Publication Date:28 Oktober 2024
Standar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
ThemePedoman Perlindungan Anak dalam Mendukung Penanggulangan Pekerja Anak Berbasis Masyarakat
LocationKementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Effective Date01 November 2024
Publication Date28 Oktober 2024
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan pedoman untuk Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat dalam mendukung penanggulangan Pekerja Anak. Latar belakangnya adalah hak anak atas perlindungan dan masih adanya pekerja anak di Indonesia. Tujuannya adalah meningkatkan pengetahuan tentang pekerja anak, meningkatkan peran serta masyarakat, dan meningkatkan upaya pemenuhan hak anak bagi pekerja anak.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melaksanakan Perlindungan Anak sesuai kewenangannya.
  2. Masyarakat berperan serta aktif dalam penanggulangan Pekerja Anak.
  3. Perlindungan Anak dilaksanakan melalui pencegahan, pemantauan, dan remediasi.
  4. Pencegahan dilakukan untuk mengurangi risiko anak menjadi pekerja anak, ditujukan pada anak yang berisiko, dan terdiri atas pencegahan primer, sekunder, dan tersier.
  5. Pemantauan dilaksanakan melalui pengamatan, pengidentifikasian, dan pencatatan.
  6. Remediasi dilaksanakan jika ditemukan pekerja anak, melalui tahapan asesmen, rencana remediasi, pelaksanaan remediasi, serta monitoring dan evaluasi.
  7. Masyarakat dapat berkoordinasi dengan pemerintah desa, pemerintah daerah, dan kementerian/lembaga.

Petunjuk teknis pelaksanaan tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri.

(-)

(-)