For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang Darurat No. 34 Tahun 1950

Undang-undang Darurat Nomor 34 Tahun 1950 tentang Mengubah Undang-Undang Darurat No. 25, Tahun 1950 Mengenai Hak Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai-Pegawai Republik Indonesia Serikat

Also known as: UUDrt 34/1950 · UUDrt No. 34 Tahun 1950 · UUDrt Nomor 34 Tahun 1950

Status:
Active
Effective Date:14 Oktober 1950Publication Date:10 November 1950
Aparatur Sipil Negara

Information

TypeUndang-undang Darurat
ThemeMengubah Undang-Undang Darurat No. 25, Tahun 1950 Mengenai Hak Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai-Pegawai Republik Indonesia Serikat
LocationPemerintah Pusat
Effective Date14 Oktober 1950
Publication Date10 November 1950
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Darurat Nomor 25 Tahun 1950 (Lembaran Negara 1950 No, 41).

Undang-undang Darurat Nomor 34 Tahun 1950 ini bertujuan untuk mengubah Undang-undang Darurat Nomor 25 Tahun 1950 terkait hak pengangkatan dan pemberhentian pegawai-pegawai Republik Indonesia Serikat. Perubahan ini dianggap mendesak dan perlu segera dilakukan. Perubahan substansial yang diatur adalah mengenai kewenangan Direktur Kabinet Presiden Republik Indonesia dalam hal pengangkatan dan pemberhentian pegawai pada Kabinet tersebut, termasuk Sekretariat Wakil-Presiden serta pegawai sipil yang dipekerjakan pada Istana-istana Presiden dan Wakil-Presiden Republik Indonesia. Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 1950.

(-)

(-)