Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik bertujuan untuk mewujudkan kota yang sehat melalui pengelolaan air limbah domestik, melindungi kualitas air tanah dan air permukaan, serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pelestarian lingkungan hidup.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Sistem Pengelolaan Air Limbah: Pengelolaan air limbah domestik dilaksanakan melalui sistem pengolahan air limbah setempat (septik tank individual, septik tank komunal, IPAL komunal) atau terpusat (jaringan air limbah domestik yang disediakan oleh Pemerintah).
- Kewajiban Pengelolaan: Setiap orang atau badan wajib mengelola air limbah domestiknya melalui sistem pengolahan yang telah ditentukan.
- Pengembangan dan Pemeliharaan Jaringan: Pengembangan jaringan air limbah terpusat menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Daerah. Pemeliharaan jaringan menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.
- Penyaluran Air Limbah: Orang atau badan yang terjangkau sistem pengolahan air limbah terpusat wajib menyalurkan air limbah domestiknya ke jaringan tersebut dengan izin Walikota atau pejabat yang ditunjuk.
- Instalasi Pengolahan Air Limbah Setempat: Di wilayah yang tidak terjangkau jaringan air limbah terpusat, diwajibkan membuat instalasi pengolahan air limbah setempat.
- Penyedotan Air Limbah: Pemerintah atau Badan Usaha dapat menyediakan jasa pelayanan penyedotan air limbah domestik, dan hasilnya wajib dibuang ke IPAL terpusat.
- Perizinan: Setiap orang atau badan yang mengajukan izin penyambungan saluran air limbah terpusat wajib melengkapi persyaratan yang telah ditentukan.
Peraturan ini juga mengatur larangan-larangan terkait pengelolaan air limbah, seperti melakukan penyambungan tanpa izin, menyalurkan air hujan ke jaringan air limbah, membuang benda padat atau limbah berbahaya ke dalam jaringan, serta menyalurkan air limbah domestik ke tanah atau sumber air lainnya tanpa pengolahan.