Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan kepastian hukum dan pedoman dalam penyelenggaraan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Cianjur. Tujuannya meliputi optimalisasi cakupan kepesertaan program, penjaminan kebutuhan dasar hidup yang layak bagi tenaga kerja, dan peningkatan kesejahteraan pekerja sebagai upaya penanganan kemiskinan ekstrem. Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Setiap pemberi kerja dan pekerja wajib menjadi peserta. Pemerintah Daerah berperan aktif dalam pelaksanaan jaminan sosial, termasuk memastikan perlindungan bagi pekerja penerima upah yang bekerja pada penyelenggara negara dan selain penyelenggara negara, serta pekerja bukan penerima upah. Pemerintah Daerah juga dapat memberikan stimulus bantuan iuran untuk memperluas cakupan perlindungan. Penyedia Jasa Konstruksi wajib memberikan perlindungan JKK dan JKM bagi seluruh tenaga kerja proyek. Pemerintah Daerah memfasilitasi penyampaian informasi mengenai teknis penyaluran pekerja migran secara prosedural dan memastikan perlindungan bagi mereka. Program Perlindungan Pekerja Rentan diselenggarakan oleh Bupati, meliputi pendaftaran dan bantuan iuran kepesertaan bagi pekerja rentan seperti mitra Perangkat Daerah, tenaga pendidik keagamaan, nelayan, petani, dan lainnya.