For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 73 Tahun 2007

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2007 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Kertas Leces

Also known as: PP 73/2007 · PP No. 73 Tahun 2007 · PP Nomor 73 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:10 Desember 2007Publication Date:10 Desember 2007
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Kertas Leces
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 Desember 2007
Publication Date10 Desember 2007
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan kapasitas usaha dan memperkuat struktur permodalan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces. Tujuannya adalah untuk menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan tersebut, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan bahwa penambahan penyertaan modal negara dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Nilai penambahan modal yang ditetapkan adalah sebesar Rp 175.000.000.000,00. Penyertaan modal ini diatur untuk memperkuat modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces.

(-)

(-)