Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kabupaten Lima Puluh Kota. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam tata kelola pemerintahan yang baik, efektif, efisien, terpadu, murah, transparan, profesional, partisipatif, dan akuntabel.
Tujuan dari PTSP adalah:
- Memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat.
- Memperpendek proses pelayanan.
- Mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau.
- Mendekatkan dan memberikan pelayanan yang lebih luas kepada masyarakat.
Sasaran PTSP adalah terwujudnya pelayanan perizinan dan non-perizinan yang cepat, murah, mudah, transparan, pasti, dan terjangkau, serta terpenuhinya hak masyarakat terhadap pelayanan tersebut.
Azas PTSP meliputi transparan, akuntabel, partisipatif, kesamaan hak, efektif, efisien, keseimbangan antara hak dan kewajiban, dan profesional.
Prinsip PTSP meliputi keterpaduan, ekonomis, koordinasi, pendelegasian wewenang, akuntabilitas, dan aksesibilitas.
Ketentuan Substansial:
- Penyelenggaraan PTSP dilakukan oleh SKPD yang ditunjuk, dengan pegawai yang kompeten.
- Bupati mendelegasikan kewenangan pelayanan perizinan dan non-perizinan kepada Kepala Penyelenggara PTSP.
- Penyederhanaan pelayanan mencakup pelayanan permohonan perizinan dan non-perizinan, percepatan waktu proses, kejelasan prosedur, pengurangan berkas, dan pemberian hak informasi kepada masyarakat.
- Jenis pelayanan meliputi pelayanan perizinan dan non-perizinan, yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Prosedur PTSP disusun dalam bentuk Standar Operasional Prosedur (SOP).
- Penyelenggara PTSP wajib menyusun standar pelayanan publik yang meliputi berbagai komponen seperti dasar hukum, persyaratan, SOP, jangka waktu, biaya, produk layanan, prasarana, kompetensi, pengawasan, penanganan pengaduan, jumlah pelaksana, jaminan layanan, keamanan, dan evaluasi kinerja.
- Pemeriksaan teknis dilakukan oleh Tim Teknis di bawah koordinasi Kepala Penyelenggara PTSP.
- Besaran biaya perizinan dan non-perizinan dihitung sesuai dengan tarif yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah, namun penerbitan perizinan dan non-perizinan di bidang penanaman modal tidak dipungut biaya.
- PTSP di bidang penanaman modal bertujuan untuk memberikan kemudahan pelayanan, fasilitas fiskal, dan informasi mengenai penanaman modal.
- Penanam Modal dapat mengajukan permohonan Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal ke PTSP bidang Penanaman Modal, secara manual (hardcopy) atau secara elektronik (on-line).