For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1963

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1963 tentang Nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Veem Milik Belanda

Also known as: PP 40/1963 · PP No. 40 Tahun 1963 · PP Nomor 40 Tahun 1963

Status:
Active
Effective Date:3 Desember 1957Publication Date:24 Juni 1963
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeNasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Veem Milik Belanda
LocationPemerintah Pusat
Effective Date03 Desember 1957
Publication Date24 Juni 1963
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan nasionalisasi perusahaan-perusahaan Veem milik Belanda yang beroperasi di wilayah Republik Indonesia. Nasionalisasi ini dianggap perlu karena perusahaan-perusahaan tersebut merupakan cabang produksi penting yang menguasai hidup orang banyak. Kebijakan ini sejalan dengan kebijakan nasionalisasi perusahaan Belanda yang telah ditetapkan sebelumnya.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa perusahaan-perusahaan Veem milik Belanda, yaitu N.V. "Maatschappij tot het drijven van commissiehandel en het exploiteren van pokhuizen prauwen te Panarukan" (Veem Kartanegara) dan N.V. "Esser Veem" (Veem Sawunggaling), dikenakan nasionalisasi. Nasionalisasi ini mencakup seluruh cabang dan bagian dari perusahaan tersebut di Indonesia. Pelaksanaan nasionalisasi diserahkan kepada Menteri Perhubungan Laut.

1. Peraturan Pemerintah ini berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 3 Desember 1957.

(-)