For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 11 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lumajang Nomor 11 Tahun 2017 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016

Also known as: Perda Kabupaten Lumajang 11/2017 · Perda Kabupaten Lumajang No. 11 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Lumajang Nomor 11 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:15 Agustus 2017Publication Date:15 Agustus 2017
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
LocationPemerintah Kabupaten Lumajang
Effective Date15 Agustus 2017
Publication Date15 Agustus 2017
Place of EnactmentLumajang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 2. Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lumajang Tahun Anggaran 2016. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini juga dilampiri dengan laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Peraturan ini merinci laporan realisasi anggaran, termasuk selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, penerimaan pembiayaan, pengeluaran pembiayaan, dan pembiayaan neto. Selain itu, diatur pula mengenai laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dilampirkan meliputi PD. BPR. Bank Pasar, PD. Semeru, dan PDAM. Lampiran Peraturan Daerah ini mencakup berbagai laporan dan daftar rinci terkait pelaksanaan APBD.

(-)

(-)