on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 10 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Buton Nomor 16 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Buton 10/2003 · Perda Kabupaten Buton No. 10 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Buton Nomor 10 Tahun 2003
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Buton Nomor 16 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Perubahan tersebut meliputi peristilahan pada Pasal 1, di mana dilakukan penyesuaian definisi untuk istilah seperti 'Daerah', 'Pemerintah Daerah', 'Kepala Daerah', 'Kekayaan Daerah', dan klasifikasi 'Rumah Dinas'. Selain itu, dilakukan perubahan pada ketentuan Pasal 8 ayat (6) yang mengatur tarif retribusi untuk penggunaan tanah, gedung/bangunan, rumah dinas, dan alat berat. Tarif baru ditetapkan untuk berbagai jenis pemanfaatan kekayaan daerah, seperti pemasangan sarana/media ruang, berjualan tanaman hias, usaha dan tempat tinggal di tanah daerah, penggunaan Gedung Pancasila untuk pesta, sewa rumah dinas berdasarkan kelas, serta penggunaan berbagai jenis alat berat seperti buldozer, motor greder, wheel loader, dan lainnya.