For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 21 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 21 Tahun 2015 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan

Also known as: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 21/2015 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 21 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 21 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:31 Agustus 2015Publication Date:31 Agustus 2015
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Rumah Potong Hewan
LocationPemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Effective Date31 Agustus 2015
Publication Date31 Agustus 2015
Place of EnactmentBatulicin

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (RPH) di Kabupaten Tanah Bumbu. Latar belakangnya adalah untuk membina, mengawasi, dan mengendalikan peredaran daging hewan ternak yang dikonsumsi masyarakat dengan menyediakan fasilitas pelayanan RPH. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui retribusi atas pelayanan fasilitas dan jasa pemeriksaan kesehatan hewan ternak sebelum dan/atau sesudah dipotong yang disediakan oleh RPH. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Objek Retribusi:** Pelayanan fasilitas dan/atau pelayanan jasa pemeriksaan kesehatan hewan ternak sebelum dan/atau sesudah dipotong yang disediakan dan/atau dikelola oleh RPH. 2. **Subjek Retribusi:** Setiap orang atau badan yang mendapatkan pelayanan fasilitas dan/atau jasa pemeriksaan kesehatan hewan ternak sebelum dan/atau sesudah dipotong yang disediakan oleh RPH. 3. **Wajib Retribusi:** Orang pribadi atau badan yang diwajibkan membayar retribusi atas pelayanan fasilitas dan jasa pemeriksaan kesehatan hewan ternak. 4. **Tarif Retribusi:** Ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan dan tercantum dalam lampiran peraturan daerah. 5. **Prosedur Pemotongan Hewan:** Hewan ternak harus diperiksa kesehatannya sebelum dipotong (ante mortem), dan khusus hewan betina bertanduk, diperiksa kesuburan alat reproduksinya. Hewan bunting atau masih produktif tidak boleh dipotong. Pemotongan harus dilakukan di RPH atau tempat yang ditunjuk oleh Bupati. 6. **Sanksi Administratif:** Keterlambatan atau kekurangan pembayaran retribusi dikenakan bunga 2% per bulan.

1. Terhadap obyek retribusi yang telah ditetapkan utang retribusinya sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan belum dibayar maka besarnya retribusi yang terutang didasarkan pada Peraturan Daerah yang berlaku terdahulu. 2. Terhadap obyek retribusi yang ada setelah berlakunya Peraturan Daerah ini dikenakan ketentuan yang ada dalam Peraturan Daerah ini.

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.