For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala No. 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Donggala Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum "Uwe Lino'' Kabupaten Donggala

Also known as: Perda Kabupaten Donggala 4/2015 · Perda Kabupaten Donggala No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Donggala Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:30 September 2015Publication Date:30 September 2015
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum "Uwe Lino'' Kabupaten Donggala
LocationPemerintah Kabupaten Donggala
Effective Date30 September 2015
Publication Date30 September 2015
Place of EnactmentBanawa

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum "Uwe Lino" Kabupaten Donggala.

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan Pasal 3 Ayat (1) dan ayat (2) dalam Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum "Uwe Lino" Kabupaten Donggala. Perubahan ini menetapkan besaran penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum "Uwe Lino" Kabupaten Donggala sebesar Rp. 20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah). Alokasi penyertaan modal tersebut adalah masing-masing untuk tahun anggaran 2011 sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), Tahun 2013 sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), Tahun 2014 sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah), tahun 2015 sebesar Rp. 7.000.000.000,- (tujuh milyar rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 6.000.000.000,- (enam milyar rupiah) akan dialokasikan pada tahun-tahun berikutnya.

Latar belakang perubahan ini adalah sebagai tindak lanjut Perjanjian Perubahan (Amandemen) terhadap Perjanjian Penerusan Hibah (PPH) antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten Donggala untuk Hibah Air Minum. Tujuan dari penyertaan modal ini adalah untuk memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat yang semakin meningkat seiring dengan pembangunan di daerah, mengingat PDAM memiliki dana yang terbatas.

(-)

(-)