Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2015. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Catatan Atas Laporan Keuangan, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, dan Laporan Perubahan Ekuitas. Laporan-laporan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah. Peraturan ini juga merinci selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, defisit, penerimaan pembiayaan, pengeluaran pembiayaan, dan pembiayaan netto. Selain itu, diatur pula mengenai jumlah aset, kewajiban, dan ekuitas dana dalam neraca, serta saldo kas awal dan akhir dalam laporan arus kas. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran peraturan daerah ini mencakup berbagai laporan rinci seperti laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah, daftar jumlah pegawai, daftar piutang daerah, daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap dan lainnya, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, daftar dana cadangan daerah, serta daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD akan dijabarkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.