on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 24 Tahun 2004 tentang Ketentuan - Ketentuan Pokok Badan Pengawas, Direksi Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Anom Kota Banjar
Also known as: Perda Kota Banjar 24/2004 · Perda Kota Banjar No. 24 Tahun 2004 · Perda Kota Banjar Nomor 24 Tahun 2004
Peraturan Daerah ini mengatur ketentuan-ketentuan pokok mengenai Badan Pengawas, Direksi, dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Anom Kota Banjar.
Badan Pengawas: Badan Pengawas bertanggung jawab kepada Walikota dan bertugas mengawasi pengelolaan PDAM, termasuk pelaksanaan rencana kerja dan anggaran. Badan Pengawas beranggotakan paling banyak tiga orang yang terdiri dari pejabat daerah, profesional di bidang manajemen dan akuntansi, serta perwakilan masyarakat konsumen. Anggota Badan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Walikota dengan masa jabatan selama tiga tahun dan dapat diangkat kembali. Badan Pengawas bertugas membantu Walikota dalam merumuskan kebijakan pengelolaan perusahaan, melakukan pengawasan, dan memberikan saran perbaikan.
Direksi: Direksi terdiri dari seorang Direktur Utama yang dibantu oleh tiga Kepala Bagian. Direktur Utama bertanggung jawab kepada Walikota. Anggota Direksi diangkat oleh Walikota atas usul Badan Pengawas setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Masa jabatan anggota Direksi adalah lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan. Direksi bertugas memimpin kegiatan perusahaan, merencanakan program kerja, mengelola administrasi keuangan, melaksanakan kegiatan teknik, dan menyelenggarakan administrasi umum.
Kepegawaian: Direksi berwenang menerima, mengangkat, menaikkan pangkat, menetapkan gaji berkala, menjatuhkan hukuman jabatan, dan memberhentikan pegawai. Pengadaan pegawai dilakukan untuk mengisi formasi yang telah ditentukan berdasarkan struktur organisasi yang ditetapkan oleh Walikota. Setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat memiliki kesempatan yang sama untuk melamar dan diangkat menjadi pegawai. Peraturan ini juga mengatur mengenai nama dan susunan kepangkatan, penghasilan pegawai (gaji pokok dan tunjangan), masa kerja, pengangkatan dalam pangkat dan kenaikan pangkat, penilaian pelaksanaan pekerjaan, cuti, disiplin pegawai, pemberhentian sementara, dan pemberhentian pegawai.