Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dibentuk dengan tujuan untuk menjamin hak setiap tenaga kerja dalam mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak, mewujudkan tenaga kerja yang kompeten, produktif, berkualitas, dan berdaya saing tinggi, memperluas akses kesempatan kerja, memberikan perlindungan, serta meningkatkan kesejahteraan pekerja. Kebijakan ini diselenggarakan dengan asas keterpaduan melalui koordinasi fungsional lintas sektoral antara Pusat dan Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perencanaan tenaga kerja yang meliputi perencanaan makro dan mikro, yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dengan melibatkan berbagai instansi dan lembaga terkait. Perencanaan ini memuat kondisi ketenagakerjaan, persediaan dan kebutuhan tenaga kerja, neraca tenaga kerja, serta arah kebijakan, strategi, dan program pembangunan ketenagakerjaan. Informasi ketenagakerjaan diperoleh dari berbagai sumber, termasuk pemerintah daerah, badan usaha milik daerah, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, asosiasi pengusaha, perusahaan swasta, serikat pekerja/serikat buruh, dan masyarakat.
Peraturan ini juga mengatur peningkatan produktivitas melalui pengembangan budaya produktif, etos kerja, teknologi, dan efisiensi kegiatan ekonomi. Pemerintah Daerah menyusun pedoman pelayanan produktivitas dalam pelaksanaan kegiatan promosi, peningkatan, pengukuran, dan pemeliharaan produktivitas. Selain itu, diatur pula mengenai pelatihan kerja berbasis kompetensi yang diselenggarakan dengan prinsip dasar berorientasi pada kebutuhan pasar kerja dan pengembangan sumber daya manusia, berbasis pada standar kompetensi kerja, serta tanggung jawab bersama antara dunia usaha, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. Pemberi kerja bertanggung jawab dalam meningkatkan kompetensi pekerja/buruh melalui pelatihan kerja. Setiap tenaga kerja berhak memperoleh dan/atau meningkatkan kompetensi kerja melalui pelatihan kerja, dengan persyaratan yang sesuai dengan jenis dan tingkat program yang diikuti. Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dapat diselenggarakan oleh pemerintah, swasta, atau perusahaan, dan wajib berpedoman pada standar dan ketentuan yang berlaku serta mendaftarkan kegiatannya. Pemagangan juga diatur sebagai bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu dan berjenjang antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan instruktur atau pekerja yang lebih berpengalaman.
Peraturan ini juga mengatur penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja, penggunaan tenaga kerja asing (TKA), hubungan kerja, perlindungan, pengupahan dan jaminan sosial, hubungan industrial, sistem informasi ketenagakerjaan daerah, peran serta masyarakat, kerja sama, pembinaan dan pengawasan, sanksi, penghargaan, dan pendanaan.