For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 13 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 13 Tahun 2014 tentang TRANSPARANSI TATA KELOLA PEMERINTAHAN DI BIDANG INDUSTRI EKSTRAKTIF MIGAS

Also known as: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur 13/2014 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 13 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 13 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:22 September 2014Publication Date:22 September 2014
Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTRANSPARANSI TATA KELOLA PEMERINTAHAN DI BIDANG INDUSTRI EKSTRAKTIF MIGAS
LocationPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Effective Date22 September 2014
Publication Date22 September 2014
Place of EnactmentMuara Sabak

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru?

    Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 13 Tahun 2014 tentang Transparansi Tata Kelola Pemerintahan di Bidang Industri Ekstraktif Migas merupakan peraturan daerah baru yang ditetapkan oleh DPRD dan Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan diundangkan pada tanggal 22 September 2014.

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?

    Dalam teks Peraturan Daerah ini tidak terdapat ketentuan yang secara eksplisit menyatakan bahwa Perda ini menggantikan atau mencabut Peraturan Daerah sebelumnya. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa Perda ini merupakan peraturan baru dan tidak secara tegas mencabut atau menggantikan peraturan daerah terdahulu pada bagian yang diundangkan (kecuali apabila terdapat peraturan daerah terdahulu yang bertentangan, yang secara hukum dapat tercabut oleh ketentuan yang bertentangan).

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?

    Perda ini tidak memuat ketentuan yang menyatakan bahwa ia mengubah peraturan daerah atau peraturan lain secara administratif. Perda ini disusun berdasarkan dan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi (mis. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2010 tentang Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah dari Industri Ekstraktif), sehingga ia merupakan pelaksanaan dan penjabaran pada tingkat daerah, bukan amandemen terhadap peraturan nasional.

  • Status Berlaku

    • Perda ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 22 September 2014 (Pasal 32).

    • Perda ini merupakan peraturan daerah yang harus dilaksanakan dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan berada pada hirarki peraturan di bawah peraturan perundang‑undangan yang lebih tinggi yang disebutkan dalam bagian "Mengingat".

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang

    Perda ini bertujuan mewujudkan penyelenggaraan pembangunan yang berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan umum melalui pengelolaan sumber daya alam ekstraktif migas yang efisien, efektif, dan transparan. Latar belakangnya adalah kebutuhan transparansi dalam pengelolaan industri ekstraktif migas sebagaimana diamanatkan oleh ketentuan nasional (mis. UU No.22/2001 dan Perpres No.26/2010) serta perlunya kepastian hukum dan pedoman bagi pemangku kepentingan di tingkat kabupaten.

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan

    • Kewajiban Badan Usaha: menyampaikan data dan informasi penyelenggaraan kegiatan usaha kepada Bupati/ melalui Kepala SKPD ESDM paling kurang 1 (satu) kali setahun, setiap saat diperlukan, dan apabila diminta; menyusun standar pengurangan risiko bencana lingkungan, melibatkan Pemda, tenaga ahli, dan masyarakat; mensosialisasikan standar kepada masyarakat; mengutamakan perekrutan tenaga kerja lokal dan melibatkan pengusaha lokal (Pasal 3, 4, 5, 11, 12, 13).

    • Kewajiban Pemerintah Daerah: menerima dan menindaklanjuti data/informasi; memfasilitasi uji laboratorium lingkungan atas permintaan masyarakat; menyampaikan hasil uji kepada masyarakat; memfasilitasi pembentukan tim penanggulangan bencana; mempublikasikan hasil pendapatan daerah dari migas setahun sekali; membentuk Tim Transparansi (Pasal 6–10, 14–20, 27–29).

    • Hak Masyarakat: memperoleh akses informasi terkait data, pendapatan, pengelolaan lingkungan dan hasil pengawasan; mendapatkan hasil uji laboratorium lingkungan; mengikuti sosialisasi dan publikasi yang diselenggarakan Tim Transparansi (Pasal 4, 10, 15, 28).

  • Prinsip-prinsip Utama

    • Prinsip akurasi, relevansi, dan pertanggungjawaban dalam penyampaian data dan informasi (Pasal 3).

    • Prinsip transparansi dan partisipasi pemangku kepentingan melalui pembentukan Tim Transparansi yang mencakup perwakilan pemerintah, badan usaha, masyarakat, LSM, tokoh masyarakat, dan media (Pasal 14–26).

    • Prinsip kewajaran dalam pengelolaan tenaga kerja dan keterlibatan pengusaha lokal guna mendorong pertumbuhan ekonomi lokal (Pasal 12–13).

  • Mekanisme dan Prosedur

    • Pengiriman Laporan: Badan usaha menyerahkan laporan sesuai format Tim Transparansi melalui Tim Pelaksana; muatan laporan bersumber dari laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit oleh auditor independen (Pasal 27 ayat 1–2).

    • Rekonsiliasi dan Publikasi: Laporan direkonsiliasi oleh rekonsiliator; hasil rekonsiliasi dilaporkan oleh Ketua Tim Pelaksana ke Ketua Tim Pengarah dan wajib dipublikasikan melalui situs internet, seminar, dan media lainnya (Pasal 27–28).

    • Pembentukan Tim dan Organisasi: Tim Transparansi dibentuk dan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati; terdiri atas Tim Pengarah dan Tim Pelaksana dengan susunan dan tugas yang rinci (Pasal 14–26).

    • Pembiayaan: Pembiayaan kegiatan Tim Transparansi dibebankan pada APBD dan/atau sumber dana sah lainnya (Pasal 29).

    • Penyidikan: Perda memberikan kemungkinan pemberian kewenangan penyidikan kepada Pejabat PNS tertentu di lingkungan Pemda dan merinci wewenang penyidik termasuk permintaan bukti, penggeledahan, penyitaan, pemanggilan, dan pelibatan tenaga ahli (Pasal 30).

Ketentuan Peralihan dan Implementasi
  • Masa Berlaku dan Implementasi

    Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 22 September 2014 (Pasal 32). Implementasi substantif Perda memerlukan langkah-langkah pelaksanaan administratif seperti pembentukan Tim Transparansi dan penetapan format laporan yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati (lihat Pasal 14 ayat (3), Pasal 26 ayat (3)).

  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada

    Perda ini tidak memuat ketentuan peralihan rinci (mis. masa transisi, periode penyesuaian khusus) bagi badan usaha atau instansi yang telah menjalankan kegiatan migas sebelumnya. Dengan demikian, badan usaha dan instansi terkait diharapkan segera menyesuaikan diri dengan kewajiban pelaporan dan mekanisme yang diatur dalam Perda sejak berlakunya Perda.

  • Batas Waktu Penyesuaian

    Perda menetapkan kewajiban pelaporan minimal frekuensi (paling kurang 1 kali dalam setahun) dan kewajiban untuk memenuhi permintaan data sewaktu-waktu (Pasal 5), namun tidak menyebutkan batas waktu khusus untuk penyesuaian awal setelah diundangkan. Pembentukan Tim Transparansi dan penetapan format laporan melalui Keputusan Bupati akan menentukan jadwal teknis pelaksanaan lebih lanjut.

  • Grandfathering Clauses

    Perda ini tidak memuat ketentuan grandfathering (ketentuan yang mengecualikan entitas yang sudah ada dari ketentuan baru). Semua badan usaha yang melakukan kegiatan di wilayah kabupaten diwajibkan mematuhi ketentuan pelaporan dan transparansi sesuai Pasal 3–5 sejak berlakunya Perda, kecuali diatur lain melalui peraturan pelaksana (Keputusan Bupati) atau ketentuan perundang‑undangan yang lebih tinggi.

  • Ketentuan Pelaksanaan Tambahan

    Beberapa aspek pelaksanaan bergantung pada peraturan pelaksana (Keputusan Bupati) seperti pembentukan tim penanggulangan bencana, format laporan, rekonsiliator, dan aturan keanggotaan. Oleh karena itu, efektifitas penerapan Perda ini menuntut keluarnya keputusan/aturan pelaksana segera setelah pengundangan.

Sanksi

    Sanksi Administratif

    Peraturan Daerah ini tidak secara tegas menetapkan sanksi administratif
  • Sanksi Pidana

    • Ketentuan: Pasal 31 menyatakan bahwa badan usaha industri ekstraktif migas yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dapat dikenai sanksi pidana.

    • Rincian Sanksi: pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) (Pasal 31).

    • Prosedur Penyidikan: Pasal 30 memberikan wewenang agar selain penyidik kepolisian, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah dapat diberi kewenangan melakukan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan Perda ini. Pasal tersebut merinci berbagai kewenangan penyidik (menerima laporan, mengumpulkan keterangan, memeriksa buku/dokumen, penggeledahan dan penyitaan terkait bukti pembukuan, meminta bantuan tenaga ahli, memanggil orang, dll.) dan mengatur pemberitahuan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Kepolisian sesuai KUHAP (Pasal 30 ayat 1–3).