Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Musi Banyuasin dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959. Tujuan utama dari pembentukan Undang-Undang ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan dinamika masyarakat, serta untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif di Kabupaten Musi Banyuasin. Kabupaten ini terdiri dari 15 kecamatan dan memiliki batas-batas wilayah yang jelas dengan kabupaten-kabupaten tetangga. Ibu kota Kabupaten Musi Banyuasin terletak di Kecamatan Sekayu. Karakteristik wilayah ini meliputi dataran rendah, dataran tinggi, dan potensi sumber daya alam yang melimpah seperti pertanian, kehutanan, perikanan, dan pertambangan. Selain itu, Kabupaten Musi Banyuasin juga dikenal dengan keragaman etnis dan budaya yang mencerminkan karakter religius dan adat istiadat masyarakat setempat.