on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 39 Tahun 1996 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Perekayasa
Also known as: Keppres 39/1996 · Keppres No. 39 Tahun 1996 · Keppres Nomor 39 Tahun 1996
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk mengatur perpanjangan batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menduduki jabatan Perekayasa, karena sebelumnya belum diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum mengenai batas usia pensiun bagi PNS dalam jabatan tersebut.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan bahwa PNS yang menduduki jabatan Perekayasa dalam jenjang Ahli Perekayasa Madya, Utama, dan Muda dapat memperpanjang batas usia pensiun hingga 65 tahun. Sementara itu, PNS dalam jenjang Perekayasa Muda dan Madya dapat memperpanjang batas usia pensiun hingga 60 tahun. Bagi PNS yang menduduki jabatan Perekayasa selain yang disebutkan, berlaku ketentuan batas usia pensiun umum sesuai peraturan yang berlaku. Keputusan pemberhentian yang telah ditetapkan sebelum berlakunya keputusan ini tetap berlaku, dan pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.