For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 24 Tahun 2013

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Pengesahan Memorandum Saling Pengertian antara Departemen Pertahanan dan Keamanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Republik Italia Tentang Kerja Sama Dalam Bidang Peralatan, Logistik dan Industri Pertahanan (Memorandum Of Understanding Between The Department Of Defence And Security Of The Republic Of Indonesia And The Ministry Of Defence Of The Italian Republic Concerning Cooperation In The Field Of Defence Equipment Logistics And Industry)

Also known as: PERPRES 24/2013 · PERPRES No. 24 Tahun 2013 · PERPRES Nomor 24 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:18 Maret 2013Publication Date:18 Maret 2013
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePengesahan Memorandum Saling Pengertian antara Departemen Pertahanan dan Keamanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Republik Italia Tentang Kerja Sama Dalam Bidang Peralatan, Logistik dan Industri Pertahanan (Memorandum Of Understanding Between The Department Of Defence And Security Of The Republic Of Indonesia And The Ministry Of Defence Of The Italian Republic Concerning Cooperation In The Field Of Defence Equipment Logistics And Industry)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date18 Maret 2013
Publication Date18 Maret 2013
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Memorandum Saling Pengertian antara Departemen Pertahanan dan Keamanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Republik Italia. Memorandum ini mengatur kerja sama dalam bidang peralatan, logistik, dan industri pertahanan. Latar belakang pengesahan ini adalah perundingan yang telah dilakukan antara kedua negara dan penandatanganan Memorandum pada 18 Februari 1997 di Jakarta. Peraturan ini menetapkan bahwa jika terjadi perbedaan penafsiran antara naskah dalam Bahasa Indonesia, Italia, dan Inggris, maka naskah dalam Bahasa Inggris yang akan berlaku.

(-)

(-)