on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 64/POJK.03/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 Tentang Pelaporan Dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan
Also known as: Peraturan OJK 64/POJK.03/2020 · Peraturan OJK No. 64/POJK.03/2020
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memperluas cakupan pelapor yang memberikan fasilitas penyediaan dana kepada debitur serta mendukung pengawasan yang efektif di sektor jasa keuangan, termasuk perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-bank. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengembangkan sistem layanan informasi keuangan yang andal dan terintegrasi.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pihak yang wajib dan dapat menjadi pelapor, termasuk bank umum, BPR, BPRS, lembaga pembiayaan, perusahaan efek, dan lembaga pendanaan efek. Unit usaha syariah juga diwajibkan menjadi pelapor. Pelapor wajib menyampaikan laporan debitur secara lengkap dan tepat waktu setiap bulan. Laporan harus mencakup informasi debitur, fasilitas penyediaan dana, agunan, penjamin, pengurus, pemilik, dan keuangan debitur. Pelapor dapat mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai pelapor kepada OJK. Pelapor juga diwajibkan melakukan audit intern terhadap pelaksanaan SLIK setidaknya sekali setahun.