For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 64/POJK.03/2020 Tahun 2020

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 64/POJK.03/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 Tentang Pelaporan Dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan

Also known as: Peraturan OJK 64/POJK.03/2020 · Peraturan OJK No. 64/POJK.03/2020

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2020Publication Date:28 Desember 2020
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
ThemePerubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 Tentang Pelaporan Dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan
LocationOtoritas Jasa Keuangan
Effective Date29 Desember 2020
Publication Date28 Desember 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memperluas cakupan pelapor yang memberikan fasilitas penyediaan dana kepada debitur serta mendukung pengawasan yang efektif di sektor jasa keuangan, termasuk perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-bank. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengembangkan sistem layanan informasi keuangan yang andal dan terintegrasi.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pihak yang wajib dan dapat menjadi pelapor, termasuk bank umum, BPR, BPRS, lembaga pembiayaan, perusahaan efek, dan lembaga pendanaan efek. Unit usaha syariah juga diwajibkan menjadi pelapor. Pelapor wajib menyampaikan laporan debitur secara lengkap dan tepat waktu setiap bulan. Laporan harus mencakup informasi debitur, fasilitas penyediaan dana, agunan, penjamin, pengurus, pemilik, dan keuangan debitur. Pelapor dapat mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai pelapor kepada OJK. Pelapor juga diwajibkan melakukan audit intern terhadap pelaksanaan SLIK setidaknya sekali setahun.

1. Kewajiban menjadi Pelapor bagi Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek paling lambat tanggal 28 Februari 2021. 2. Kewajiban menjadi Pelapor bagi Lembaga Pendanaan Efek paling lambat tanggal 31 Desember 2021. 3. Perusahaan modal ventura dan perusahaan pembiayaan infrastruktur ditetapkan menjadi Pelapor paling lambat tanggal 31 Desember 2022. 4. Kewajiban menjadi Pelapor bagi pergadaian paling lambat tanggal 31 Desember 2025. 5. Kewajiban bagi Pelapor berupa perusahaan pembiayaan untuk pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah, untuk menyampaikan Laporan Debitur paling lambat untuk posisi data bulan Desember 2025.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan pelaporan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis atau peringatan tertulis. 2. Pelapor yang tidak menyampaikan Laporan Debitur setelah batas akhir dikenai denda dan penundaan pemberian Informasi Debitur. 3. Kesalahan informasi dikenai denda berdasarkan aset Pelapor. 4. Pelapor yang meminta dan menggunakan Informasi Debitur tidak sesuai ketentuan dikenai denda berdasarkan aset Pelapor.