Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengatur kelanjutan dan penyelesaian Proyek Terminal Logistik Angkatan Bersenjata di Pelabuhan Tanjung Priok setelah pembubaran KOMANDO OPERASI TERTINGGI. Keputusan ini menetapkan pendirian Terminal Logistik Angkatan Bersenjata dan menyatakan bahwa semua surat perintah, keputusan, dan instruksi terkait proyek tersebut tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan keputusan ini. Pengawasan, pembinaan, pelaksanaan, dan pembiayaan proyek menjadi tanggung jawab pelaksana yang ditunjuk. Penyelesaian proyek harus dilanjutkan dan diusahakan penyelesaiannya. Keputusan ini disampaikan kepada instansi terkait seperti Departemen Pertahanan dan Keamanan, Angkatan Laut, dan Departemen Maritim.