For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 249 Tahun 1967

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 249 Tahun 1967 tentang Penyelesaian Proyek Terminal Logistik Angkatan Bersenjata

Also known as: Keppres 249/1967 · Keppres No. 249 Tahun 1967 · Keppres Nomor 249 Tahun 1967

Status:
Active
Effective Date:15 Desember 1967Publication Date:15 Desember 1967
Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenyelesaian Proyek Terminal Logistik Angkatan Bersenjata
LocationPemerintah Pusat
Effective Date15 Desember 1967
Publication Date15 Desember 1967
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 107 tahun 1967 tentang pembubaran KOMANDO OPERASI TERTINGGI.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengatur kelanjutan dan penyelesaian Proyek Terminal Logistik Angkatan Bersenjata di Pelabuhan Tanjung Priok setelah pembubaran KOMANDO OPERASI TERTINGGI. Keputusan ini menetapkan pendirian Terminal Logistik Angkatan Bersenjata dan menyatakan bahwa semua surat perintah, keputusan, dan instruksi terkait proyek tersebut tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan keputusan ini. Pengawasan, pembinaan, pelaksanaan, dan pembiayaan proyek menjadi tanggung jawab pelaksana yang ditunjuk. Penyelesaian proyek harus dilanjutkan dan diusahakan penyelesaiannya. Keputusan ini disampaikan kepada instansi terkait seperti Departemen Pertahanan dan Keamanan, Angkatan Laut, dan Departemen Maritim.

(-)

(-)