For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 64 Tahun 2007

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2007 tentang Penyesuaian Pensiun Eks Pegawai Negeri Sipil Departemen Perhubungan Pada PT Kereta Api Indonesia Persero

Also known as: PP 64/2007 · PP No. 64 Tahun 2007 · PP Nomor 64 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:29 November 2007Publication Date:29 November 2007
Badan Usaha Milik NegaraTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenyesuaian Pensiun Eks Pegawai Negeri Sipil Departemen Perhubungan Pada PT Kereta Api Indonesia Persero
LocationPemerintah Pusat
Effective Date29 November 2007
Publication Date29 November 2007
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan besaran pensiun eks Pegawai Negeri Sipil Departemen Perhubungan yang bekerja di PT Kereta Api Indonesia (Persero) agar setara dengan pensiun Pegawai Negeri Sipil pada umumnya. Hal ini dilakukan untuk memenuhi kewajiban masa lalu pemerintah terkait pensiun pegawai tersebut.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur hak pensiun bagi pegawai yang diberhentikan dengan hormat dan penerima pensiun janda/duda/anak/orang tua. Penyesuaian pensiun dilakukan berdasarkan pangkat, gaji pokok, masa kerja, dan pensiun pokok terakhir. Sumber pendanaan berasal dari iuran pegawai, PT Kereta Api Indonesia (Persero), dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pelaksanaan pembayaran dilakukan oleh PT Taspen (Persero), dan pegawai serta penerima pensiun juga berhak atas jaminan pemeliharaan kesehatan.

1. Pembayaran pensiun kepada penerima pensiun sebelum dilakukan oleh PT Taspen (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, tetap dilaksanakan oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) berdasarkan perjanjian yang telah ada antara PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

(-)