For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Gudang

Also known as: Perda Kota Banjarmasin 2/2019 · Perda Kota Banjarmasin No. 2 Tahun 2019 · Perda Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:8 Agustus 2019Publication Date:7 Agustus 2019
Pembangunan Industri

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Gudang
LocationPemerintah Kota Banjarmasin
Effective Date08 Agustus 2019
Publication Date07 Agustus 2019
Place of EnactmentBanjarmasin

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 5 Tahun 2001 tentang Izin Penumpukan Barang dan Pergudangan (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2001 Nomor 5). 2. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 5 Tahun 2009 tentang Biaya Administrasi Penyelenggaraan Tanda Daftar Gudang dan Tempat Penyimpanan Barang (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2009 Nomor 5).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan gudang di Kota Banjarmasin. Latar belakangnya adalah untuk menertibkan niaga, memperlancar distribusi barang, serta melakukan penataan, pembinaan, dan pengawasan gudang oleh Pemerintah Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam pengaturan penyelenggaraan pergudangan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  • Pendaftaran Gudang: Gudang terdiri dari Gudang Tertutup (dengan berbagai golongan berdasarkan luas dan kapasitas) dan Gudang Terbuka. Pemilik gudang wajib memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) yang diterbitkan oleh perangkat daerah yang membidangi perizinan. TDG memiliki masa berlaku dan wajib didaftar ulang setiap 5 tahun.
  • Pencatatan Administrasi Gudang: Pengelola gudang wajib menyelenggarakan pencatatan administrasi gudang mengenai jenis dan jumlah barang yang disimpan, yang masuk dan keluar. Pencatatan ini dapat dilakukan dalam bentuk buku atau sistem elektronik.
  • Penyimpanan Barang di Gudang: Penyimpanan barang oleh perusahaan maksimal 3 bulan dalam kondisi normal, kecuali dalam keadaan mendesak atau untuk barang tertentu yang memerlukan masa simpan lebih lama dengan Surat Keterangan Penyimpanan Barang (SKPB) dari Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian.
  • Hak dan Kewajiban: Pemilik/penguasa gudang memiliki hak untuk memperoleh pembinaan dan informasi dari Pemerintah Daerah, serta berkewajiban untuk melarang penyimpanan barang-barang yang dilarang dan menjaga keamanan lingkungan gudang.
  • Pelaporan: Kepala dinas yang membidangi perdagangan wajib melaporkan rekapitulasi perkembangan penerbitan TDG setiap 3 bulan sekali. Pengelola gudang yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting wajib menyampaikan laporan pencatatan administrasi gudang.
  • Pembinaan dan Pengawasan: Walikota menugaskan kepala dinas yang membidangi perdagangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan pendaftaran gudang, penyimpanan barang di gudang, dan pelaporan.
  • Peran Serta Masyarakat: Masyarakat berperan serta dalam membantu pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan penyelenggaraan pergudangan.

1. TDG yang diterbitkan sebelum diundangkannya peraturan daerah ini tetap berlaku sampai ditetapkan TDG berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Dikecualikan untuk daftar ulang TDG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari ketentuan pasal 21 ayat (2).

1. Pemilik gudang yang melanggar Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (2) dikenakan sanksi penutupan gudang atau denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pelanggaran terhadap data dan informasi yang tercantum dalam TDG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan TDG. 3. Pengelola Gudang yang melanggar ketentuan Pasal 8, Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 16 dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin di bidang perdagangan.