For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 12/MK/BC/2025

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 12/MK/BC/2025 Tentang Penetapan Jenis Satuan Barang Yang Digunakan Dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor

Also known as: KMK 12/MK/BC/2025 · KMK No. 12/MK/BC/2025

Status:
Active
Publication Date:7 November 2025
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypeKeputusan Menteri Keuangan
Effective Date-
Publication Date07 November 2025

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 4/KM.4/2025 tentang Penetapan Jenis Satuan Barang yang Digunakan Dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pencatatan dan pengawasan terhadap jumlah barang ekspor melalui penyeragaman jenis satuan barang yang digunakan dalam pemberitahuan pabean ekspor. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan masukan dari kementerian atau lembaga terkait. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, atas nama Menteri Keuangan, menetapkan jenis satuan barang yang digunakan dalam pemberitahuan pabean. Daftar jenis satuan barang yang ditetapkan tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

(-)

(-)