For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2005

Also known as: Perda Kabupaten Karanganyar 3/2005 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 3 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:29 September 2005Publication Date:29 September 2005
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2005
LocationPemerintah Kabupaten Karanganyar
Effective Date29 September 2005
Publication Date29 September 2005
Place of EnactmentKaranganyar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun Anggaran 2005 (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2005 Nomor 2).

Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2005. *Latar Belakang dan Tujuan:* Peraturan ini dibuat berdasarkan kesepakatan antara Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2005, yang sesuai dengan arah dan kebijakan umum APBD serta strategi dan prioritas anggaran. *Ketentuan Substansial:* Peraturan ini mengatur perubahan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah, termasuk: - Pendapatan: Semula Rp 368.556.523.200,00 menjadi Rp 370.949.060.000,00. - Belanja: Semula Rp 378.484.730.133,00 menjadi Rp 427.095.435.702,00. - Pembiayaan: Penerimaan setelah perubahan menjadi Rp 64.210.283.279,00 dan pengeluaran setelah perubahan menjadi Rp 8.063.907.577,00. Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini mencakup ringkasan anggaran, rincian anggaran, rekapitulasi anggaran menurut bidang pemerintahan dan unit organisasi perangkat daerah, daftar piutang daerah, daftar investasi daerah, daftar dana cadangan, serta daftar utang dan pinjaman daerah. Bupati menetapkan Keputusan tentang Penjabaran APBD Perubahan sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)