For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 23 Tahun 1980

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23 Tahun 1980 tentang Pemanfaatan Tanah Hak Guna Usaha Dan Hak Guna Bangunan Untuk Usaha Patungan Dalam Rangka Penanaman Modal Asing

Also known as: Keppres 23/1980 · Keppres No. 23 Tahun 1980 · Keppres Nomor 23 Tahun 1980

Status:
Inactive
Effective Date:20 Maret 1980Publication Date:20 Maret 1980
Investasi & Penanaman ModalPertanahan & Penataan Ruang

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePemanfaatan Tanah Hak Guna Usaha Dan Hak Guna Bangunan Untuk Usaha Patungan Dalam Rangka Penanaman Modal Asing
LocationPemerintah Pusat
Effective Date20 Maret 1980
Publication Date20 Maret 1980
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan investasi dengan mengatur pemanfaatan tanah hak guna usaha dan hak guna bangunan dalam usaha patungan penanaman modal asing. Hak guna usaha dipegang oleh peserta Indonesia yang berbentuk badan hukum dan dimiliki sepenuhnya oleh warga negara Indonesia. Hak guna usaha diberikan untuk 35 tahun dan dapat diperpanjang hingga 60 tahun. Tanah hak guna usaha dapat diserahpakai kepada usaha patungan dengan syarat tertentu, dan tidak boleh dijadikan jaminan hutang. Hak guna bangunan dapat diberikan untuk keperluan usaha patungan dan dapat dijadikan jaminan hutang. Pemerintah dapat menyatakan usaha patungan berakhir jika tidak memenuhi kewajiban. Ketentuan ini juga berlaku untuk perusahaan nasional yang melakukan usaha patungan dengan modal asing.

  1. Permohonan hak guna usaha yang sudah diajukan sebelum Keputusan Presiden ini ditetapkan harus diajukan kembali oleh peserta Indonesia dengan persetujuan peserta asingnya.
  2. Permohonan hak guna usaha berdasarkan persetujuan pengembalian perusahaan perkebunan asing diselesaikan menurut persetujuan yang bersangkutan.

  1. Pelanggaran terhadap ketentuan mengenai pemindahtanganan hak guna usaha dapat menjadi alasan bagi Pemerintah untuk meninjau kembali hak guna usaha yang bersangkutan.