on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 19 Tahun 1959 tentang Pengubahan Dan Tambahan Ordonansi Pajak Rumah Tangga 1908
Also known as: Perpu 19/1959 · Perpu No. 19 Tahun 1959 · Perpu Nomor 19 Tahun 1959
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara dengan meninjau kembali dan menaikkan tarif pajak rumah-tangga, serta memperluas cakupan pajak dengan memasukkan bungalow sebagai objek pajak. Pajak ini dikenakan berdasarkan nilai sewa rumah kediaman, nilai perabot rumah, serta jumlah dan jenis sepeda motor dan otomobil. Kebijakan ini menargetkan golongan masyarakat yang memiliki daya pikul lebih tinggi. Selain itu, peraturan ini menyederhanakan pengenaan pajak dan menyesuaikan pasal-pasal terkait dengan perluasan cakupan pajak untuk bungalow.