For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 19 Tahun 1959

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 19 Tahun 1959 tentang Pengubahan Dan Tambahan Ordonansi Pajak Rumah Tangga 1908

Also known as: Perpu 19/1959 · Perpu No. 19 Tahun 1959 · Perpu Nomor 19 Tahun 1959

Status:
Active
Publication Date:26 September 1959
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
ThemePengubahan Dan Tambahan Ordonansi Pajak Rumah Tangga 1908
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date26 September 1959
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. (-) Peraturan ini mengubah: 1. Ordonansi Pajak Rumah-Tangga 1908 (Staatsblad 1908 No. 13), sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Lembaran-Negara 1953 No. 5

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara dengan meninjau kembali dan menaikkan tarif pajak rumah-tangga, serta memperluas cakupan pajak dengan memasukkan bungalow sebagai objek pajak. Pajak ini dikenakan berdasarkan nilai sewa rumah kediaman, nilai perabot rumah, serta jumlah dan jenis sepeda motor dan otomobil. Kebijakan ini menargetkan golongan masyarakat yang memiliki daya pikul lebih tinggi. Selain itu, peraturan ini menyederhanakan pengenaan pajak dan menyesuaikan pasal-pasal terkait dengan perluasan cakupan pajak untuk bungalow.

1. Peraturan ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan untuk pertama kali berlaku atas pungutan untuk tahun pajak atau masa pajak setelah 31 Desember 1959.

(-)