For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 49 Tahun 2019

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 49 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.29/MENLHK/SETJEN/PHPL.3/2/2016 tentang Pembatalan Pengenaan, Pemungutan dan Penyetoran Penggantian Nilai Tegakan

Also known as: Permen LHK 49/2019 · Permen LHK No. 49 Tahun 2019 · Permen LHK Nomor 49 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:27 September 2019Publication Date:30 Agustus 2019
Pengelolaan Sumber Daya AlamPendapatan Non PajakPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
ThemePencabutan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.29/MENLHK/SETJEN/PHPL.3/2/2016 tentang Pembatalan Pengenaan, Pemungutan dan Penyetoran Penggantian Nilai Tegakan
LocationKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Effective Date27 September 2019
Publication Date30 Agustus 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.29/MENLHK/SETJEN/PHPL.3/2/2016 tentang Pembatalan Pengenaan, Pemungutan dan Penyetoran Penggantian Nilai Tegakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 520).

Peraturan Menteri ini mencabut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.29/MENLHK/SETJEN/PHPL.3/2/2016 tentang Pembatalan Pengenaan, Pemungutan dan Penyetoran Penggantian Nilai Tegakan. Pencabutan ini dilakukan karena berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 12/P/HUM/2015, ketentuan mengenai penggantian nilai tegakan dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku umum. Dengan demikian, pengenaan penggantian nilai tegakan dianggap tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)