For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 3 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 3 Tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan

Also known as: Perda Kabupaten Kapuas Hulu 3/2007 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu No. 3 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 3 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:8 Oktober 2007Publication Date:5 Oktober 2007
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga NegaraPertahanan & Keamanan Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeLembaga Kemasyarakatan
LocationPemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Effective Date08 Oktober 2007
Publication Date05 Oktober 2007
Place of EnactmentPutussibau

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 3 Tahun 2007 mengatur tentang Lembaga Kemasyarakatan di desa dan kelurahan. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk memberdayakan dan meningkatkan kualitas sumber daya masyarakat melalui peningkatan peran lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan.

Ketentuan Substansial:

  1. Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan: Lembaga kemasyarakatan dapat dibentuk di desa dan kelurahan. Pembentukan di desa ditetapkan dengan Peraturan Desa, sedangkan di kelurahan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Pembentukan ini dilaksanakan atas prakarsa masyarakat melalui musyawarah dan mufakat.
  2. Jenis Lembaga Kemasyarakatan: Lembaga kemasyarakatan terdiri dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Rukun Warga (RW), Rukun Tetangga (RT), Karang Taruna, dan Lembaga Adat.
  3. Maksud dan Tujuan: Lembaga kemasyarakatan bertujuan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pemerintah desa dan kelurahan.
  4. Tugas dan Fungsi: Setiap lembaga kemasyarakatan memiliki tugas dan fungsi masing-masing dalam memberdayakan masyarakat. Misalnya, LPM bertugas menyusun rencana pembangunan partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, serta melaksanakan dan mengendalikan pembangunan. PKK bertugas merencanakan, melaksanakan, dan membina pelaksanaan program-program kerja PKK. RW bertugas menggerakkan swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat. RT bertugas membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. Karang Taruna bertugas mengembangkan kreatifitas remaja dan pemuda. Lembaga Adat bertugas menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta menyelesaikan perselisihan yang menyangkut hukum adat.
  5. Kepengurusan dan Susunan Organisasi: Pengurus lembaga kemasyarakatan dipilih secara musyawarah dan mufakat. Susunan organisasi terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Seksi-seksi.
  6. Hubungan dan Tata Kerja: Hubungan lembaga kemasyarakatan dengan Pemerintah Desa dan atau Kelurahan bersifat kemitraan, konsultatif, dan koordinatif.
  7. Sumber Dana: Sumber dana dapat diperoleh dari swadaya masyarakat, bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), bagian dari DASK Kabupaten/Provinsi, dana perimbangan, bantuan lainnya yang sah, alokasi dana desa (ADD), dan kerjasama pihak ketiga.
  8. Pembinaan: Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dan Camat wajib membina dan mengawasi lembaga kemasyarakatan.

  1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Lembaga Kemasyarakatan yang sudah terbentuk agar disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)