on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2007 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Kereta Api Indonesia
Also known as: PP 74/2007 · PP No. 74 Tahun 2007 · PP Nomor 74 Tahun 2007
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan kapasitas usaha dan memperkuat struktur permodalan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia. Tujuan ini dicapai melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Ketentuan Substansial: Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia. Penambahan modal ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007 dengan nilai sebesar Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). Peraturan ini menetapkan bahwa penambahan modal tersebut dilakukan untuk memperkuat struktur permodalan perusahaan.