For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

Also known as: Perda Kabupaten Purbalingga 11/2020 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 11 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:15 September 2020Publication Date:15 September 2020
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
LocationPemerintah Kabupaten Purbalingga
Effective Date15 September 2020
Publication Date15 September 2020
Place of EnactmentPurbalingga

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2019 Nomor 12)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2020. Perubahan ini meliputi:

  1. Pendapatan: Terjadi pengurangan pendapatan sebesar Rp153.436.952.000,00, sehingga total pendapatan setelah perubahan menjadi Rp1.889.271.367.000,00. Pengurangan ini terutama disebabkan oleh penurunan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Perimbangan.
  2. Belanja: Terdapat pengurangan belanja sebesar Rp84.848.191.000,00, sehingga total belanja setelah perubahan menjadi Rp2.010.965.128.000,00.
  3. Defisit: Setelah perubahan, defisit anggaran menjadi Rp(121.693.761.000,00).
  4. Pembiayaan: Penerimaan pembiayaan bertambah sebesar Rp68.588.761.000,00, sehingga total penerimaan setelah perubahan menjadi Rp129.993.761.000,00. Pengeluaran pembiayaan tetap sebesar Rp8.300.000.000,00. Pembiayaan netto setelah perubahan menjadi Rp121.693.761.000,00.

Perubahan pendapatan meliputi penurunan pada pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan juga mengalami penurunan, terutama pada Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Sementara itu, terdapat peningkatan pada pendapatan hibah dan bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya.

Perubahan belanja meliputi belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mengalami penurunan pada belanja pegawai dan bantuan sosial, namun meningkat pada belanja subsidi, hibah, bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mengalami penurunan pada belanja pegawai dan belanja modal, namun meningkat pada belanja barang/jasa.

Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya dan pengeluaran untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.

Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya disampaikan dalam laporan realisasi anggaran. Penjabaran lebih lanjut mengenai perubahan APBD ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)