on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 42 Tahun 2018 tentang Piagam Pengawasan Intern/Internal Audit Charter Kementerian Perhubungan
Also known as: Permenhub 42/2018 · Permenhub No. 42 Tahun 2018 · Permenhub Nomor 42 Tahun 2018
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 42 Tahun 2018 tentang Piagam Pengawasan Intern/Internal Audit Charter Kementerian Perhubungan bertujuan untuk meningkatkan kapabilitas pengawasan intern di lingkungan Kementerian Perhubungan. Peraturan ini menetapkan pedoman bagi Inspektorat Jenderal dalam melaksanakan tugasnya secara kompeten, independen, dan obyektif. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan ketaatan, efisiensi, dan efektivitas dalam pencapaian tujuan organisasi, serta memastikan tata kelola yang bersih dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Peraturan ini juga menegaskan pentingnya peran Inspektorat Jenderal dalam pengawasan intern, termasuk kewenangan untuk mengakses informasi dan melaksanakan audit sesuai standar yang berlaku.