For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 42 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 42 Tahun 2018 tentang Piagam Pengawasan Intern/Internal Audit Charter Kementerian Perhubungan

Also known as: Permenhub 42/2018 · Permenhub No. 42 Tahun 2018 · Permenhub Nomor 42 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:16 Mei 2018Publication Date:9 Mei 2018
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePiagam Pengawasan Intern/Internal Audit Charter Kementerian Perhubungan
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date16 Mei 2018
Publication Date09 Mei 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 932 Tahun 2014 tentang Piagam Pengawasan Internal Kementerian Perhubungan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 484 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 932 Tahun 2014 tentang Piagam Pengawasan Internal Kementerian Perhubungan.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 42 Tahun 2018 tentang Piagam Pengawasan Intern/Internal Audit Charter Kementerian Perhubungan bertujuan untuk meningkatkan kapabilitas pengawasan intern di lingkungan Kementerian Perhubungan. Peraturan ini menetapkan pedoman bagi Inspektorat Jenderal dalam melaksanakan tugasnya secara kompeten, independen, dan obyektif. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan ketaatan, efisiensi, dan efektivitas dalam pencapaian tujuan organisasi, serta memastikan tata kelola yang bersih dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Peraturan ini juga menegaskan pentingnya peran Inspektorat Jenderal dalam pengawasan intern, termasuk kewenangan untuk mengakses informasi dan melaksanakan audit sesuai standar yang berlaku.

(-)

(-)