For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 14 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 14 Tahun 2004 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS KEPENDUDUKAN, CATATAN SIPIL DAN KELUARGA BERENCANA

Also known as: Perda Kabupaten Batanghari 14/2004 · Perda Kabupaten Batanghari No. 14 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 14 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:21 April 2004Publication Date:21 April 2004
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS KEPENDUDUKAN, CATATAN SIPIL DAN KELUARGA BERENCANA
LocationPemerintah Kabupaten Batanghari
Effective Date21 April 2004
Publication Date21 April 2004
Place of EnactmentMuara Bulian

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 14 Tahun 2004 dibentuk dengan tujuan untuk menetapkan susunan organisasi dan tata kerja Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Batang Hari. Pembentukan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan pelaksanaannya, serta untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan potensi daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah.

Dinas Kependudukan Catatan Sipil dan Keluarga Berencana memiliki tugas melaksanakan kewenangan desentralisasi. Fungsi dinas meliputi perumusan kebijakan teknis, pemberian perizinan dan pelayanan umum, serta pembinaan terhadap unit pelaksana teknis dinas. Kewenangan dinas akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.

Susunan organisasi dinas terdiri dari Kepala Dinas, Kepala Bagian Tata Usaha (dengan sub bagian Umum dan Kepegawaian serta Keuangan), Kepala Bidang Pendaftaran dan Pencatatan Penduduk (dengan seksi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pelayanan Catatan Sipil), Kepala Bidang Informasi Keluarga dan Analisa Program (dengan seksi Pengolahan Pelayanan, Informasi dan Dokumentasi serta Pelaporan dan Analisa Program), Kepala Bidang Pengendalian KB dan Kesehatan Reproduksi (dengan seksi Jaminan Pelayanan KB dan Kesetaraan Jender serta Remaja dan Perlindungan Hak – hak Reproduksi), Kepala Bidang Penggerakan Kependudukan dan Keluarga Sejahtera (dengan seksi Ketahanan dan Pemberdayaan Keluarga serta Peran serta Istitusi dan Advokasi / KIE), Unit Pelaksana Teknis Dinas, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Peraturan ini juga mengatur mengenai eselon jabatan struktural, pengangkatan dan pemberhentian pejabat, serta tata kerja yang menekankan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi antar unit organisasi.

(-)

(-)