For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 51 Tahun 2020

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2020 tentang Batas Daerah Kabupaten Banjar dengan Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan

Also known as: Permendagri 51/2020 · Permendagri No. 51 Tahun 2020 · Permendagri Nomor 51 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:13 Juli 2020Publication Date:1 Juli 2020
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemeBatas Daerah Kabupaten Banjar dengan Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date13 Juli 2020
Publication Date01 Juli 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2020 ini ditetapkan untuk mengatur batas daerah antara Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru di Provinsi Kalimantan Selatan. Latar belakang dari kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang mengatur tentang pembentukan dan pemerintahan daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kejelasan mengenai batas-batas administratif antara kedua daerah tersebut. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penetapan titik-titik koordinat yang menjadi batas antara Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru, yang ditandai dengan Pilar Batas Utama (PBU), Pilar Acuan Batas Utama (PABU), dan Titik Kartometrik (TK). Peraturan ini juga menegaskan bahwa posisi PBU, PABU, dan TK bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama desa, kelurahan, atau kecamatan.

(-)

(-)