on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum Perum Prasarana Perikanan Samudera
Also known as: PP 66/2012 · PP No. 66 Tahun 2012 · PP Nomor 66 Tahun 2012
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2012 ini bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan Perusahaan Umum (Perum) Prasarana Perikanan Samudera melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia. Penambahan modal ini berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dari berbagai tahun anggaran. Nilai penambahan modal tersebut adalah sebesar Rp12.535.595.114,00. Kebijakan ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan bertujuan untuk mendukung operasional dan pengembangan Perum Prasarana Perikanan Samudera.