For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 1 Tahun 1994

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1994 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/1995

Also known as: UU 1/1994 · UU No. 1 Tahun 1994 · UU Nomor 1 Tahun 1994

Status:
Active
Effective Date:1 April 1994Publication Date:22 Maret 1994
PerpajakanPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Hukum Administrasi Negara

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemeAnggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/1995
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 April 1994
Publication Date22 Maret 1994
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1994 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/1995 disusun dengan prinsip anggaran berimbang yang dinamis. Tujuannya adalah untuk melaksanakan rencana pembangunan dalam PJP II, memelihara hasil pembangunan PJP I, dan meletakkan landasan pembangunan selanjutnya. Anggaran ini mencakup pendapatan dari penerimaan dalam negeri dan pembangunan, serta belanja negara yang terdiri dari pengeluaran rutin dan pembangunan. Pengeluaran rutin mencakup tugas pemerintahan dan kewajiban hutang, sedangkan pengeluaran pembangunan mencakup proyek-proyek pembangunan. Anggaran ini juga mengatur sisa anggaran lebih dan sisa kredit anggaran proyek untuk menjaga kelangsungan pembangunan.

1. Sisa kredit anggaran proyek-proyek pada Pengeluaran Pembangunan Tahun Anggaran 1994/95 yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan ke Tahun Anggaran 1995/96 menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran 1995/96. 2. Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya pada akhir triwulan I Tahun Anggaran 1995/96.

(-)