For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 1 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa

Also known as: Perda Kabupaten Serang 1/2015 · Perda Kabupaten Serang No. 1 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Serang Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:9 April 2015Publication Date:6 April 2015
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTata Cara Pemilihan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa
LocationPemerintah Kabupaten Serang
Effective Date09 April 2015
Publication Date06 April 2015
Place of EnactmentCiruas

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Peraturan Daerah Kabupaten Serang ini mengatur tentang tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Kepala Desa. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Pemilihan Kepala Desa:** Dilaksanakan secara serentak dan bergelombang paling banyak tiga kali dalam enam tahun. 2. **Panitia Pemilihan:** Dibentuk di tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa dengan tugas masing-masing. 3. **Biaya Pemilihan:** Dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 4. **Tahapan Pemilihan:** Meliputi persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan. 5. **Persyaratan Calon Kepala Desa:** Menetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon Kepala Desa, termasuk usia, pendidikan, dan domisili. 6. **Kampanye:** Mengatur tata cara kampanye yang jujur, terbuka, dan bertanggung jawab. 7. **Pemungutan Suara:** Dilakukan melalui surat suara dengan tata cara yang telah ditentukan. 8. **Penetapan:** Calon Kepala Desa terpilih ditetapkan berdasarkan suara terbanyak. 9. **Pelantikan:** Dilaksanakan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk. 10. **Panitia Pengawas:** Dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan pemilihan. 11. **Mekanisme Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa:** Mengatur tata cara pengaduan dan penyelesaian sengketa pemilihan. 12. **Masa Jabatan:** Kepala Desa memegang jabatan selama enam tahun dan dapat menjabat paling lama tiga kali masa jabatan. 13. **Larangan Bagi Kepala Desa:** Menetapkan larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan oleh Kepala Desa. 14. **Laporan Kepala Desa:** Mengatur kewajiban Kepala Desa untuk menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa. 15. **Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian:** Mengatur mekanisme pemberhentian sementara dan pemberhentian Kepala Desa. 16. **Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu:** Mengatur mekanisme pemilihan Kepala Desa antar waktu melalui musyawarah desa. 17. **Tindakan Penyidikan:** Mengatur tindakan penyidikan terhadap Kepala Desa.

(-)

1. Pelaksana kampanye yang melanggar larangan kampanye dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis atau penghentian kegiatan kampanye.