Peraturan Daerah Kabupaten Serang ini mengatur tentang tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Kepala Desa. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Pemilihan Kepala Desa:** Dilaksanakan secara serentak dan bergelombang paling banyak tiga kali dalam enam tahun.
2. **Panitia Pemilihan:** Dibentuk di tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa dengan tugas masing-masing.
3. **Biaya Pemilihan:** Dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
4. **Tahapan Pemilihan:** Meliputi persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan.
5. **Persyaratan Calon Kepala Desa:** Menetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon Kepala Desa, termasuk usia, pendidikan, dan domisili.
6. **Kampanye:** Mengatur tata cara kampanye yang jujur, terbuka, dan bertanggung jawab.
7. **Pemungutan Suara:** Dilakukan melalui surat suara dengan tata cara yang telah ditentukan.
8. **Penetapan:** Calon Kepala Desa terpilih ditetapkan berdasarkan suara terbanyak.
9. **Pelantikan:** Dilaksanakan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
10. **Panitia Pengawas:** Dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan pemilihan.
11. **Mekanisme Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa:** Mengatur tata cara pengaduan dan penyelesaian sengketa pemilihan.
12. **Masa Jabatan:** Kepala Desa memegang jabatan selama enam tahun dan dapat menjabat paling lama tiga kali masa jabatan.
13. **Larangan Bagi Kepala Desa:** Menetapkan larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan oleh Kepala Desa.
14. **Laporan Kepala Desa:** Mengatur kewajiban Kepala Desa untuk menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa.
15. **Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian:** Mengatur mekanisme pemberhentian sementara dan pemberhentian Kepala Desa.
16. **Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu:** Mengatur mekanisme pemilihan Kepala Desa antar waktu melalui musyawarah desa.
17. **Tindakan Penyidikan:** Mengatur tindakan penyidikan terhadap Kepala Desa.