For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus DIbayar

Also known as: PMK 61/2023 · PMK No. 61 Tahun 2023 · PMK Nomor 61 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:12 Juni 2023Publication Date:9 Juni 2023
Ketentuan Perpajakan

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 85/KMK.03/2002 tentang Tata Cara Penyitaan Kekayaan Penanggung Pajak Berupa Piutang dalam rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2006 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 85/KMK.03/2002 tentang Tata Cara Penyitaan Kekayaan Penanggung Pajak Berupa Piutang dalam rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 ini diterbitkan untuk memberikan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam pelaksanaan penagihan pajak. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2020 dan menyesuaikan ketentuan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Peraturan ini mengatur tata cara penagihan pajak atas jumlah pajak yang masih harus dibayar, termasuk penunjukan pejabat yang berwenang, tugas jurusita pajak, dan tindakan penagihan pajak seperti penerbitan surat teguran, surat paksa, penyitaan, dan penyanderaan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang bantuan penagihan pajak dengan negara mitra atau yurisdiksi mitra, serta ketentuan mengenai daluwarsa penagihan pajak.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Dokumen Penagihan Pajak, daftar, formulir, dan laporan yang telah diterbitkan dalam rangka penagihan Pajak sebelum berlakunya Peraturan Menteri dinyatakan tetap berlaku.

(-)