For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Lawas Nomor 2 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Padang Lawas Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelayanan Publik

Also known as: Perda Kabupaten Padang Lawas 2/2017 · Perda Kabupaten Padang Lawas No. 2 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Padang Lawas Nomor 2 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:28 Juli 2017Publication Date:27 Juli 2017
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePelayanan Publik
LocationPemerintah Kabupaten Padang Lawas
Effective Date28 Juli 2017
Publication Date27 Juli 2017
Place of EnactmentSibuhuan

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan pemenuhan hak masyarakat secara berkualitas, terintegrasi, dan berkesinambungan. Tujuannya meliputi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, meningkatkan kualitas, efisiensi, dan efektivitas pelayanan publik, serta memastikan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek pelayanan publik, termasuk:

  1. Pembagian Kewenangan: Bupati sebagai pembina pelayanan publik bertugas melakukan pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi terhadap penyelenggara pelayanan publik. Penyelenggara pelayanan publik bertanggung jawab mengkoordinasikan, mengevaluasi, dan melaporkan penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan SKPD.
  2. Ruang Lingkup Kegiatan: Meliputi pelayanan barang publik, pelayanan jasa publik, dan pelayanan administratif di berbagai sektor seperti pendidikan, kesehatan, perhubungan, dan lainnya.
  3. Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:
    • Kewajiban Perizinan/Pendaftaran: Tidak disebutkan secara eksplisit, namun tersirat dalam pemenuhan standar pelayanan.
    • Persyaratan Khusus Badan Hukum: Mitra kerjasama penyelenggara pelayanan publik wajib berbadan hukum Indonesia.
    • Kewajiban Pelaporan: Penyelenggara wajib melaporkan perkembangan kinerja pelayanan publik kepada DPRD setiap tahun. Pelaksana juga wajib menyusun laporan keuangan dan kinerja kepada Penyelenggara secara berkala.

Peraturan ini juga menekankan pentingnya standar pelayanan, sistem informasi pelayanan publik, partisipasi masyarakat, serta pengelolaan pengaduan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

(-)

(-)