For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango No. 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan

Also known as: Perda Kabupaten Bone Bolango 4/2016 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Inactive
Publication Date:26 Juli 2016
Sistem Pendidikan NasionalPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
LocationPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Effective Date-
Publication Date26 Juli 2016
Place of EnactmentSuwawa

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Bone Bolango. Latar belakangnya adalah untuk menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu, dan relevansi pendidikan sesuai dengan perkembangan kehidupan lokal, nasional, dan global. Tujuannya adalah untuk menyiapkan sumber daya manusia yang beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan bertanggung jawab.

Ketentuan substansial mencakup wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam pengelolaan pendidikan dasar, PAUD, dan pendidikan nonformal, termasuk penetapan kurikulum muatan lokal, pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan, serta penerbitan izin pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Peraturan ini juga mengatur berbagai jenis pendidikan (formal, nonformal, informal, khusus, layanan khusus, keagamaan, berbasis keunggulan), perizinan pendidikan, kurikulum, pengendalian mutu, sistem penilaian, pendidik dan tenaga kependidikan, pembiayaan pendidikan, perpustakaan sekolah, kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan, peran serta masyarakat, sistem informasi pendidikan, serta pembinaan dan pengawasan.

Hak dan kewajiban subjek hukum diatur, termasuk persyaratan pendirian satuan pendidikan, pengelolaan kurikulum, standar nasional pendidikan, sistem penilaian, rekrutmen dan penempatan guru, serta pembiayaan pendidikan. Kewajiban perizinan diatur untuk setiap satuan pendidikan yang didirikan oleh masyarakat.

1. Izin yang diperoleh Satuan Pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku.

(-)