Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini mengatur mekanisme dan tata kerja Tim Pengendalian Inflasi Pusat (TPIP), Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Provinsi, dan TPID Kabupaten/Kota.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tim Pengendalian Inflasi Nasional, yang memerlukan pengaturan lebih lanjut mengenai mekanisme dan tata kerja TPIP, TPID Provinsi, dan TPID Kabupaten/Kota.
Ketentuan Substansial:
- Tugas TPIP: Koordinasi dan sinkronisasi perencanaan, pengendalian, dan pencapaian sasaran inflasi; penyelesaian hambatan dan permasalahan; serta pemantauan dan evaluasi pengendalian dan pencapaian sasaran inflasi.
- Struktur TPIP: TPIP dibantu oleh kelompok kerja (Kelompok Kerja Pusat dan Kelompok Kerja Daerah) dan sekretariat.
- Akuntabilitas dan Koordinasi: TPIP wajib menerapkan sistem akuntabilitas kinerja dan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.
- Koordinasi dengan TPID: TPIP berkoordinasi dengan TPID Provinsi dan TPID Kabupaten/Kota melalui forum rapat koordinasi (rapat koordinasi nasional, rapat koordinasi tingkat pimpinan kementerian/lembaga, rapat koordinasi pusat dan daerah, rapat koordinasi satu provinsi, rapat koordinasi tingkat pimpinan provinsi/kabupaten/kota, dan rapat koordinasi antar TPID).
- Sasaran Inflasi: Penyusunan dan penetapan sasaran inflasi yang dibahas dalam rapat koordinasi tingkat pimpinan kementerian/lembaga, yang hasilnya dapat menjadi dasar bagi Menteri Keuangan untuk menetapkan sasaran inflasi.
- Evaluasi Kinerja TPID: Kelompok Kerja Daerah menyelenggarakan evaluasi kinerja atas TPID Provinsi dan TPID Kabupaten/Kota.
- Pelaporan: TPIP bertanggung jawab dan menyampaikan laporan kepada Presiden secara triwulanan. TPID Provinsi dan TPID Kabupaten/Kota melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian melalui Sekretariat TPIP.