For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 133/PMK.01/2009

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2009 Tahun 2009 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Dextrose Monohydrate

Also known as: PMK 133/PMK.01/2009 · PMK No. 133/PMK.01/2009

Status:
Active
Effective Date:24 Agustus 2009Publication Date:24 Agustus 2009
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Dextrose Monohydrate
LocationKementerian Keuangan
Effective Date24 Agustus 2009
Publication Date24 Agustus 2009
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.011/2009 ini bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dari kerugian serius akibat lonjakan impor produk Dextrose Monohydrate. Berdasarkan hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia, ditemukan bahwa impor produk ini meningkat signifikan selama periode 2004-2007. Oleh karena itu, Menteri Keuangan menetapkan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap impor produk Dextrose Monohydrate, kecuali untuk glucose syrup, dextrose monohydrate pharma grade, dan maltodextrine. Bea masuk ini berlaku untuk semua negara kecuali yang tercantum dalam lampiran peraturan ini. Importir dari negara yang dikecualikan harus menyerahkan Surat Keterangan Asal. Bea masuk dikenakan selama tiga tahun dengan tarif yang menurun setiap tahunnya.

(-)

(-)